Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Sabtu, 29 Maret 2014

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan oleh Kapusdiklat Teknis Peradilan
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I Ny.Siti Nurdjanah, pada Rabu, 26 Maret 2014 secara resmi membuka Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus yang dihadiri Kapusdiklat Teknis Peradilan serta beberapa Pejabat Eselon dan sejumlah Hakim Yustisial pada Pusdiklat Teknis Peradilan.
Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus (Kursil) yang diselenggarakan di Park Hotel, Jakarta berlangsung selama 2 hari (26-28 Maret 2014) telah menghasilkan beberapa point penting sebagai acuan dasar pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat Teknis Peradilan.
Point penting yang dihasilkan antara lain terbagi dalam 2 cakupan yaitu terkait dengan format kurikulum dan Substansi kurikulum.
Para Hakim Yustisial serius ikuti Rapat Penyusunan Kurikulum

Sabtu, 22 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Lakukan Penguatan dibidang Koordinasi

Para Pejabat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I
Rabu, 19 Maret 2014 bertempat di Park Hotel-Jakarta, Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun. Serta Biro Kepegawaian dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyampaikan hal-hal positif berkenaan dengan adanya Rapat Koordinasi antar Satker di lingkungan Mahkamah Agung R.I. Antara lain disampaikan urgensinya penguatan koordinasi antar satker adalah sebagai upaya menjalin kerjasama baik dalam hal lalu lintas informasi maupun komunikasi yang diperlukan antar unit kerja.

Selasa, 18 Maret 2014

Mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan Butuh Akreditasi?

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.

Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara

Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil. Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49 Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara, disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Minggu, 16 Maret 2014

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung R.I

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap organisasi mutlak  memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam organisasi secara keseluruhan.

Jumat, 14 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Latih Hakim Terorisme

Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah.
Kabid. Program dampingi Narasumber
Salah satu tujuan diselenggarakan Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi Terorisme
Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Diklat Teknis Peradilan Latih Hakim TUN Pilkada

Kepala Balitbang Diklat Kumdil membuka Diklat Pilkada
Bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil, Megamendung – Bogor, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil secara resmi membuka Diklat Fungsional Hakim Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada Senin, 10 Maret 2014.
Diklat Hakim dalam Perkara Pilkada akan berlangsung selama 5 hari diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari Hakim lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.

Sabtu, 08 Maret 2014

Pelatihan Perdana Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Pendidikan dan Pelatihan Pengayaan Sertifikasi bagi Hakim Lingkungan Hidup yang dibuka pada Senin 26 November 2012 yang lalu, merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I.
“Hari ini merupakan milestone (tonggak sejarah) dalam pengembangan sistem penegakkan hukum dibidang perkara Lingkungan Hidup”, ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat membuka Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung R.I menjelaskan, bahwa pelatihan sertifikasi ini sekaligus merupakan rekrutmen bagi Hakim yang akan menangani perkara-perkara Lingkungan Hidup.
Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.No.134/KMA/SK/9/2011 tanggal 5 September 2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Hakim Tipikor adalah Dokter Penyembuh Korupsi

Artidjo Alkostar dalam Karikatur
“Alangkah malangnya republik ini apabila Penegak Hukum (Hakim) kalah pintar dengan koruptor,”  demikian pernyataan keprihatinan dlontarkan  oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. yang mewakili Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung R.I.  saat acara penutupan diklat Sertifikasi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Angkatan XII (12/6/12).
Dalam ceramah ilimiahnya dihadapan 120 peserta Hakim Tipikor yang terdiri dari 30 Hakim Banding dan 90 Hakim Tingkat Pertama, Ketua Muda Pidana  Mahkamah Agung R.I tersebut. memuji sekaligus menaruh harapan di pundak para peserta diklat agar setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini para Hakim Tipikor hendaknya menjadi “dokter” penyembuh korupsi di republik Indonesia.
“Saya kira, para Narasumber telah sepakat bahwa angkatan ini merupakan angkatan yang baik daripada angkatan sebelumnya. Masih muda, cerdas, dan tentu ini menjadi harapan Mahkamah Agung sekaligus harapan Negara yang sedang dirundung penyakit kanker korupsi”.

C4J Gandengan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung menuju Sistem E-Learning

Kapusdiklat Teknis Peradilan tengah memberi sambutan
Megamendung, Selasa, 4 s.d 7 Maret 2014.
Bertempat di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung telah diselenggarakan Lokakarya Pengembangan Konten E-Learning Mahkamah Agung RI yang diprakasai oleh USAID melalui Changes For Justice (C4J).
Lebih dari 20 peserta mengikuti lokakarya tersebut, termasuk Kapusdiklat Teknis Peradilan, para Pejabat Struktural, para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil serta para pegawai.
Dalam sambutannya sekaligus meresmikan lokakarya, Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, menyampaikan beberapa keuntungan pembelajaran berbasis web, antara lain : fleksibel waktu dan tempat, peningkatan interaksi, jangkauan belajar yang lebih luas, terjadi kemandirian belajar, dan terakhir tentunya berkenaan dengan efesiensi biaya.

Sabtu, 01 Maret 2014

Sejarah Mahkamah Agung (Bag II)


Gedung Mahkamah Agung R.I

Mahkamah Agung Pasca UU No.14 Tahun 1970
Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
1. Fungsi Paradilan;
2. Fungsi Pengawasan;
3. Fungsi Pengaturan;
4. Fungsi Memberi Nasehat;
5. Fungsi Administrasi.

Sejarah Mahkamah Agung R.I (Bag I)

Gedung Mahkamah Agung Tempo Dulu
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.
Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan-serangan pihak Inggris.
Deandels banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh Kompeni, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Daendels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut :

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget