Social Icons

Kamis, 26 Desember 2013

PNS Ganti Baju Jadi ASN

Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis, 19 Desember 2013, secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon. 
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember 2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal. 

Azwar Abubakar yang mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.
Kemajuan suatu bangsa, lanjut Azwar, sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan transformasi birokrasi. Faktor pengungkit terbesar dalam transformasi adalah perubahan manajemen sumberdaya manusia aparatur. Perubahan yang dikehendaki adalah memindahkan birokrasi dari rule based birokrasi,  atau birokrasi yang berdasarkan aturan ke performance based birokrasi, yakni birokrasi berdasarkan kinerja. Dari comfort zone ke competitive zone, dari closed career system ke open career system (terbuka diantara ASN).
Substansi  ASN
Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. “Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/ kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Berdasarkan UU ASN (Pasal 131) menjelaskan tentang kesetaraan Jabatan PNS, antara lain disebutkan:
a.    jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi utama;
b.    jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi madya;
c.     jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
d.    jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e.    jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f.     jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Dengan demikian, setelah berlakunya UU ASN maka tidak ada lagi eselonisasi di lembaga pemerintahan.
(Diolah dari berbagai sumber)
Undang-Undang Aparatus Sipil Negara dapat didownload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget