Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Senin, 30 Desember 2013

Time Table Kegiatan Diklat Teknis Peradilan 2014

Bertempat di Hotel Marbella Bandung telah diselenggarakan rapat antar Unit Kerja Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I membahas kegiatan diklat tahun 2014 mendatang.
Pembukaan rapat Time Table Kegiatan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I dilakukan di Megamendung – Bogor yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, didamping para Pejabat Eselon II. Sedangkan pembahasan materi kegiatan diselenggarakan di Hotel Marbella Bandung yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV serta para pegawai.

Sabtu, 28 Desember 2013

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pengganti DP-3

Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Kamis, 26 Desember 2013

PNS Ganti Baju Jadi ASN

Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis, 19 Desember 2013, secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon. 
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember 2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal. 

Rabu, 25 Desember 2013

Peningkatan Kompetensi Penyelenggaraan Diklat Teknis Peradilan

Kuta-Bali, 11/11/2013
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Diklat Teknis Peradilan berwenang dan bertanggungjawab untuk merencanakan dan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) dilingkungan Mahkamah Agung R.I. dengan pola menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan bagi Tenaga Teknis Peradilan dan Tenaga Administrasi Peradilan dalam bidang Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
Sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kediklatan, diperlukan etos kerja yang tinggi, disiplin, dan professional bagi pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan. Melalui pola kerja yang demikian diharapkan mampu memberikan hasil kerja (out put) yang maksimal, sehingga penyelenggaraan kegiatan diklat dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.
Terkait upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang professional, handal dan cakap bagi pegawai pada Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi / Kapasitas Penyelenggaraan Diklat Teknis Peradilan M.A.R.I, yang diadakan di Kuta Bali pada 11 November 2013. Sebagai narasumber dalam kegiatan diklat tersebut adalah Drs. Oka Pramadyanto L, MM., Widyiaswara Lembaga Administrasi Negara (LAN).  

Minggu, 08 Desember 2013

Rapat Evaluasi Kegiatan Diklat Teknis Peradilan 2013


Jakarta, 31/10/2013
Bertempat di Hotel Red Top Jakarta, Diklat Teknis Peradilan mengadakan rapat kerja berkenaan dengan evaluasi kegiatan diklat sepanjang tahun 2013. Rapat tersebut juga dihadiri Dirjen Badilum, Badilag dan Badilmil Tun guna meningkatkan konsolidasi dan koordinasi antar Unit Kerja.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I menyampaikan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan Dirjen-Dirjen terkait tertutama dalam lalu lintas data – data penting, sehingga diperoleh informasi yang akurat dan valid.
Selain dihadiri Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, pada kesempatan itu juga hadir Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, para Pejabat Eselon III dan IV Pusdiklat Teknis Peradilan.

Sabtu, 07 Desember 2013


Lahirnya blog sederhana ini berangkat dari upaya menyebarkan informasi dan wawasan seputar dunia Diklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I. Tentunya keberadaan blog ini bukanlah dimaksudkan sebagai website tandingan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I yang notabene merupakan sub domain dari website resmi Mahkamah Agung R.I
Kehadiran blog Diklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan dan pengetahuan, baik dari sisi dunia pendidikan dan pelatihan maupun materi – materi yang dianggap relevan, yang tidak terakomodir pada website Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I
Demi memajukan blog sederhana ini, Penulis sangat berharap saran dan kritik membangun dari para pengunjung.
Demikianlah,….atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Depok, 7 Desember 2013
 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget